Waduh! Uang Setoran Retribusi Sampah Ada Yang Mengalir Ke Kadis?

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. | Foto : Galih Prihantoro/ LG
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah. | Foto : Galih Prihantoro/ LG

Lampungterkini.com, Bandar Lampung – Uang penagihan retribusi sampah yang dihimpun untuk pembayaran sampah di Bandar Lampung yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah ternyata tidak seluruhnya masuk ke kas Daerah Lampung.

Sebagian dana yang dihimpun UPT ini justru masuk ke Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung periode 2019 hingga 2021.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap sampah yang digelar Kamis (15/6) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan ini, empat orang mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandar Lampung tampil sebagai saksi. Keempatnya adalah Zaini, Mahyudi, Sasroni dan Izzudin.

Dalam keterangannya, keempat saksi tersebut secara aklamasi mengakui bahwa dengan memungut iuran sampah di Bandar Lampung, sebagian dari uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa Sahriwansah setiap bulan. Seperti saksi Zaini yang mengaku menyetor Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebulan dari penagihan retribusi sampah di Universitas Lampung.

Empat orang saksi yang merupakan mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung saat dihadirkan sebagai saksi. | Foto : Galih Prihantoro/ LG

Saya setorkan Rp 5 juta sebulan ke Kadis (Kepala Dinas) dari November 2019 hingga November 2021,” kata saksi Zaini kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

Sementara itu, saksi lain Mahyudi mengungkapkan, ia juga membayar uang kepada terdakwa Sahriwansah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per bulan atas perintah Sahriwansah.

Per bulan itu saya ditarget ada setoran tak resmi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang itu kemudian dibagi, ke Pak Kadis (Kepala Dinas) Rp 9 juta, uang komando Rp 1,5 juta, sisanya itu digunakan untuk staf dan petugas di UPT saya untuk operasional,” ujarnya.

Sedangkan saksi Sasroni dan Izzudin mengaku membayar masing-masing Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk hasil dari penagihan retribusi sampah ke Sahriwansah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Sahriwansah dan dua anak buahnya yakni Haris Fadillah selaku mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Hayati (Pembantu Bendahara Penerima) sebagai terdakwa. .

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.9 miliar rupiah. (*LG)

Pos terkait