Lampungterkini.com, Bandar Lampung – Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Pajak kendaraan bermotor tersebut umumnya dibayarkan setiap 12 (dua belas) bulan atau setiap tahun. Banyak pemilik kendaraan yang belum mengerti bagaimana cara membayarkan pajak kendaraannya dan apa saja persyaratannya.
Untuk pemilik kendaraan yang ingin membayarkan pajak tahunan, untuk saat ini sudah bisa dilakukan di Samsat Keliling. Seperti di foto di atas adalah mobil Samsat Keliling yang ada di Jl. Tirtayasa Sukabumi (Kompleks Ruko Bursa Mobil Bekas Lampung). Salah satu tim lampungterkini.com hari ini mencoba proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (sepeda motor) di lokasi tersebut dan ternyata hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari lima menit.
Proses tersebut dimulai dari pendaftaran, dengan mempersiapkan berkas persyaratan untuk pembayaran pajak tersebut berupa: KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli & fotocopy pemilik kendaraan, serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran asli & fotocopy.
Setelah persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di tempat pendaftaran, kemudian kita akan menunggu sesuai antrian, kebetulan saat tim lampungterkini.com melakukan proses ini sekitar pukul 13.00WIB sedang tidak terdapat antrian sehingga berkas tersebut langsung masuk dan di proses oleh petugas.
Tidak lama kemudian, sekitar dua menit petugas tersebut sudah memberikan surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak yang baru dengan memberitahukan nominal atau jumlah pajak yang harus dibayarkan. Luar biasa kilat untuk proses pembayaran pajak tersebut.
Sebagai informasi tambahan, saat ini pembayaran pajak tahunan tidak membutuhkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sehingga para pemilik kendaraan yang sedang proses kredit bisa tetap membayarkan pajak tanpa kesulitan. Tetapi tidak dapat dilakukan bagi wajib pajak yang masa berlaku surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sudah melewati masa berlaku.
Dan juga tidak berlaku bagi pembayaran pajak lima tahunan, karena membutuhkan persyaratan khusus seperti pengecekan fisik kendaraan dari nomor rangka dan lain-lain. Dan hal tersebut wajib dilakukan di Kantor Samsat Pusat untuk di Lampung yaitu di Rajabasa di Jl. Pramuka. *(LT)