Lampungterkini.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok kerja yang bertanggung jawab atas proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum berlangsung. Tugas KPPS sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa hak suara setiap warga negara terlaksana dengan baik. Berikut adalah pengertian dan tugas-tugas utama dari kelompok KPPS:
Pengertian KPPS:
KPPS merupakan sebuah tim yang dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara di TPS. Kelompok ini terdiri dari beberapa anggota yang ditunjuk dan dilatih untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dalam proses pemilihan umum.
Tugas-tugas KPPS:
- Persiapan Sebelum Hari Pemungutan Suara:
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan. Ini termasuk menyiapkan TPS, mengatur tempat pemungutan suara, serta memastikan semua perlengkapan seperti surat suara, kotak suara, tinta spidol, dan formulir terkait telah tersedia. - Menerima dan Memverifikasi Pemilih:
Selama pemungutan suara berlangsung, KPPS bertugas untuk menerima pemilih yang datang ke TPS, memeriksa keabsahan dokumen identifikasi mereka, dan memverifikasi kehadiran mereka dalam daftar pemilih. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka. - Memberikan Surat Suara dan Petunjuk:
Setelah pemilih terverifikasi, KPPS memberikan surat suara kepada mereka bersama dengan petunjuk tentang cara memberikan suara dengan benar. Ini termasuk menjelaskan prosedur pemilihan dan cara menggunakan surat suara secara tepat. - Mengawasi Proses Pemungutan Suara:
Selama proses pemungutan suara berlangsung, KPPS harus mengawasi aktivitas di TPS secara ketat. Mereka memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar, memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di TPS. - Menghitung Suara:
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS melakukan perhitungan suara. Mereka membuka kotak suara, menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, serta mencatat hasilnya dalam formulir yang ditentukan. Proses perhitungan suara dilakukan secara transparan dan dihadiri oleh saksi dari masing-masing calon atau partai politik. - Pelaporan Hasil Pemilihan:
Setelah perhitungan selesai, KPPS melaporkan hasil pemilihan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka juga mengumumkan hasil pemilihan kepada masyarakat di TPS dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Membersihkan dan Menutup TPS:
Setelah semua proses pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk membersihkan area TPS, menyimpan semua perlengkapan dengan baik, serta menutup TPS dengan rapi.
Dengan melaksanakan tugas-tugas ini dengan baik, KPPS memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. Tugas-tugas KPPS sangat penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di negara kita.