Lowongan Kerja Waiter / Waitress Di Rumah Makan Pindang Meranjat Riu – Pramuka

Ilustrasi Pelayan Restoran
Ilustrasi Pelayan Restoran

Lampungterkini.com, Bandar Lampung – Salah satu rumah makan yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat lampung dan sekitarnya, yaitu Rumah Makan Pindang Meranjat Riu sedang membutuhkan tenaga kerja untuk posisi waiter/ waitress ataupun pelayan.

Lokasi cabang rumah makan pindang meeranjat riu yang sedang membutuhkan tenaga kerja adalah yang berada di jalan Pramuka nomor 79 di Rajabasa. Untuk kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

WAITER / WAITRESS atau PELAYAN
Persyaratan:
– Wanita atau Pria
– Pendidikan Terakhir minimal SMA (Sekolah Menengah Atas) atau SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sederajat
– Memiliki pengalaman dalam bidang pelayan menjadi nilai tambah

Jika sekelik atau relasinya sudah memenuhi kriteria atau kualifikasi yang sudah disebutkan diatas, untuk selanjutnya dapat mengirimkan surat berkas lamaran sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

BERKAS LAMARAN
– Surat Lamaran Kerja
– Daftar Riwayat Pendidikan dan Pengalaman
– Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir
– Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
– Pass photo 3×4 sebanyak 2 lembar
– Sertifikat pendukung (bila ada)

Jika semua berkas tersebut sudah siap, untuk langkah selanjutnya adalah tata cara melamar dengan mengirimkan berkas-berkas tersebut ke alamat:

RM PINDANG MERANJAT RIU Cabang Pramuka
Jl. Pramuka No.79 Rajabasa, Bandar Lampung (Samping Kantor SAMSAT Lampung)

Untuk lowongan ini akan dibuka sampai dengan tanggal 30 Juli 2023

Jangan lupa untuk membagikan postingan ini kepada sanak family dan relasi sekelik sekalian. Siapatau ada yang sedang membutuhkan informasi lowongan pekerjaan ini.

Catatan: Lowongan Kerja yang diposting ini kami muat dari sumber referensi yang terpercaya. Akan tetapi jika sekelik merasa ada kejanggalan dalam hal tersebut, harap tetap berhati-hati dan pastikan sekelik sekalian tidak mentransfer biaya berapapun ke siapapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan.

Pos terkait