Diduga Hendak Balap Liar, Sekumpulan Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Puluhan sepeda motor dan remaja, diamankan Satlantas Polres Pringsewu. | Foto : Dok. Polres Pringsewu
Puluhan sepeda motor dan remaja ditangkap Satlantas Polres Pringsewu.| Foto : Dok. Polres Pringsewu

Lampungterkini.com, Pringsewu – Selain kendaraan, rombongan remaja yang sedang berkumpul di rest area Pekon Wates, Gadingrejo, juga dibawa ke Mapolres (Markas Kepolisian Resort).  Kapolres Pringsewu, AKP (Ajun Komisaris Polisi) Khoirul Bahri mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Para remaja yang diduga hendak balap liar ditangkap setelah puluhan petugas kepolisian mengepung dari berbagai arah.

Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat menyikapi aduan masyarakat, karena adanya para remaja yang melakukan aksi balap liar di ruas jalan Protokol Pringsewu, tepatnya di seputaran Rest Area Pringsewu,” ungkap Kasat (Kepala Satuan).

AKP Khoirul menambahkan, sebanyak 15 sepeda motor sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya karena memiliki kelengkapan surat-surat.
Sedangkan 35 unit sepeda motor tanpa surat atau dokumen kepemilikan yang sah akan dilakukan penilangan dan penahanan.

Sepeda motor baru bisa diambil setelah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung,” tandasnya.

Diakui Kasat, belasan remaja tersebut yang sebagian besar masih tergolong anak di bawah umur itu baru diperbolehkan pulang setelah dilakukan pendataan dan pelatihan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, mantan Kapolsek (Kepala Sektor Kepolisian) Mesuji itu mengimbau para remaja untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar. Karena selain mengganggu arus lalu lintas, juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Apabila terjadi kecelakaan, maka pelaku balap liar akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Jika mengalami luka-luka atau meninggal dunia, maka tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja,” jelasnya.
Selain itu, AKP Khoirul juga mengimbau kpada para orang tua untuk lebih memperhatikan keberadaan dan aktivitas anaknya, terutama di malam hari.

Harapan saya, anak biasa berada dirumah sebelum pukul 22.00 Wib. Sebab, jika main hingga larut malam, maka akan berpotensi menjadi pelaku atau korban kejahatan,” ujar AKP Khairul. (*Rls)

Pos terkait